SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian satu unit handphone di Kantor Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, dan memilih menyelesaikannya melalui mekanisme Restorative Justice setelah pelapor mencabut laporan resmi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang staf desa yang kehilangan telepon genggamnya, merek OPPO warna hitam, pada Senin (6/5/2024). Saat itu, korban meninggalkan perangkatnya di ruang pelayanan sebelum keluar untuk tugas luar.
“Korban sempat meninggalkan kantor untuk tugas luar. Begitu kembali, handphonenya sudah tidak ada di tempat,” ujar AKP Agung, Kamis (13/11/2025).
Melalui penyelidikan, polisi mengamankan AM (26) yang diduga sebagai penadah. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada KW (27), salah satu perangkat desa, yang diduga sebagai pelaku utama. Barang bukti berupa satu unit handphone OPPO dan dosbook asli turut disita, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku menjual barang tersebut dengan harga jauh di bawah pasaran.
Setelah proses mediasi antara pelapor dan pelaku, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Dengan adanya perdamaian, polisi menerapkan Restorative Justice dan menghentikan penyidikan.
“Pelapor telah mencabut laporan, dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Barang bukti juga sudah kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” terang AKP Agung.
Ia menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice adalah langkah humanis yang sejalan dengan kebijakan pimpinan Polri, yang mendorong penyelesaian perkara secara adil, proporsional, dan mengedepankan nilai kemanusiaan.











