Portal Jatim

Polresta Malang Kota Benarkan PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Redaksi
×

Polresta Malang Kota Benarkan PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Malang Raya Ir. Cahyono usai menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penghinaan profesi wartawan di SPKT Polresta Malang Kota, Selasa (21/7/2026).

KOTA MALANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dinilai merendahkan martabat jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Pengaduan resmi itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya laporan yang disampaikan Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono.

“Benar, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi SPKT untuk menyampaikan pengaduan resmi,” ujar Ipda Lukman saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, kepolisian memiliki kewajiban menerima setiap laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat maupun organisasi yang merasa dirugikan. Setelah diterima, laporan akan diproses melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Pada prinsipnya Polri memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diterima terlebih dahulu, kemudian dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” jelasnya.

Ipda Lukman menegaskan, keterangan yang disampaikannya hanya sebatas mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh SPKT. Sementara mengenai substansi perkara dan langkah penanganan berikutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan fungsi penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, setelah dirinya bersama jajaran pengurus organisasi mengakses sebuah tayangan di platform YouTube. Tayangan tersebut ditonton dari Kantor PWI Malang Raya, Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam tayangan tersebut, perhatian PWI Malang Raya tertuju pada respons Hotman Paris ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai materi pemeriksaan dalam sebuah perkara.

Baca Juga:
Produksi Kosmetik Ilegal Digerebek, Polresta Malang Kota Sita 1,4 Ton Base Cream

Pernyataan Hotman Paris yang kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial dan media daring dinilai PWI Malang Raya mengandung ucapan yang merendahkan profesi wartawan. Salah satu kalimat yang menjadi sorotan adalah, “Lu punya otak nggak?”

PWI Malang Raya menilai pernyataan tersebut diarahkan kepada wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik. Organisasi profesi wartawan itu kemudian memandang ucapan tersebut berpotensi mencederai kehormatan dan martabat profesi jurnalis.

Atas pertimbangan tersebut, PWI Malang Raya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian. Langkah ini disebut sebagai upaya organisasi untuk menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus mendorong penghormatan terhadap kerja-kerja pers yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Polresta Malang Kota memastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional dan objektif dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepolisian bekerja berdasarkan aturan hukum. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah,” pungkas Ipda Lukman.

Dengan diterimanya laporan tersebut, proses administrasi penanganan perkara di kepolisian secara resmi telah dimulai. Tahapan berikutnya akan berjalan sesuai mekanisme hukum, termasuk verifikasi, klarifikasi, dan penyelidikan apabila ditemukan adanya unsur yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Junaedi)