Portal Jatim

Polresta Malang Kota Siap Kawal Perda Parkir, Sasar Praktik Liar dan Kemacetan

Redaksi
×

Polresta Malang Kota Siap Kawal Perda Parkir, Sasar Praktik Liar dan Kemacetan

Sebarkan artikel ini
Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo

KOTA MALANG – Upaya menata sistem perparkiran di Kota Malang terus diperkuat. Polresta Malang Kota menyatakan kesiapan untuk mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perparkiran yang telah disahkan DPRD Kota Malang.

Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dukungan tersebut diarahkan untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Hal ini dinilai penting guna meningkatkan kenyamanan serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah perkotaan.

Perda tersebut memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya pengaturan sistem bagi hasil antara pemerintah dan juru parkir, pemberlakuan sanksi pidana, hingga denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggar parkir sembarangan.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Malang, baik dalam tahap sosialisasi maupun pengawasan pelaksanaan di lapangan.

“Perda ini diharapkan menjadi solusi masalah parkir liar. Kami siap sinergi dengan Pemkot Malang untuk mensosialisasikan dan mengawal penerapannya,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, regulasi ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Ia menilai, penataan parkir yang baik akan berdampak langsung pada kelancaran arus kendaraan, mengurangi potensi kemacetan, serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih kondusif.

Sebelum penerapan dilakukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Malang untuk merumuskan teknis pelaksanaan. Hal ini mencakup mekanisme penindakan, pembagian kewenangan, hingga sistem pengawasan terpadu.

“Dalam Perda, penindakan menjadi kewenangan PPNS. Sementara kami mendukung melalui pengawasan, pengamanan, dan kolaborasi di lapangan. Karena itu, perlu konsolidasi agar tidak terjadi tumpang tindih,” jelasnya.

Selama ini, parkir liar masih menjadi salah satu penyebab utama gangguan lalu lintas di Kota Malang. Kendaraan yang berhenti di badan jalan kerap mempersempit ruang gerak dan memicu kemacetan, terutama di kawasan padat aktivitas.

Baca Juga:
Malam ke-15 Ramadan, Seruan Taubat Mengalun di Masjid “Ka’bah” Kanwil Kemenag Sulbar

AKP Rio menambahkan, pihaknya rutin melakukan penertiban dengan memberikan teguran kepada juru parkir hingga meminta kendaraan dipindahkan, bahkan memasang pembatas jalan sebagai langkah antisipasi.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan Perda tidak hanya bergantung pada aparat, melainkan juga kesadaran masyarakat.

“Tidak bisa hanya satu pihak. Masyarakat juga harus sadar. Jangan karena ingin dekat tujuan lalu parkir sembarangan. Ketertiban ini harus dibangun bersama demi kenyamanan dan keselamatan,” pungkasnya.