Portal Jatim

Dirut Hanania Group Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Umrah, Kerugian Korban Capai Rp12,1 Miliar

Redaksi
×

Dirut Hanania Group Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Umrah, Kerugian Korban Capai Rp12,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan (ASF), saat menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi terkait laporan para korban yang mengaku mengalami kerugian akibat gagal berangkat umrah meski telah melakukan pembayaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan status hukum ASF yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi, Minggu (31/5/2026).

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan kasus tersebut. Salah satu laporan diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp12,145 miliar.

Menurut Budi, laporan yang diajukan JSP telah memasuki tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi yang terdiri dari pelapor dan para korban.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” katanya.

Selain laporan tersebut, penyidik juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan itu, korban mengaku telah membayar paket perjalanan umrah untuk dua orang senilai sekitar Rp78,8 juta. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan pendalaman terhadap keterangan saksi, keterangan tersangka, serta berbagai alat bukti pendukung lainnya. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga:
Misteri Tewasnya Aktivis Buruh Ermanto Usman Terkuak, Pelaku Pembunuhan Dibekuk Polda Metro Jaya

Dalam kasus ini, ASF disangkakan melanggar ketentuan terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap keseluruhan pihak yang bertanggung jawab serta memastikan pemenuhan hak-hak para korban.