KOTA MALANG — Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap hasil Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2026 yang berlangsung selama 12–23 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 45 kasus narkotika dan menetapkan 54 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo Pambudi dalam konferensi pers pada Rabu (26/08/2026).
Menurut Danang, operasi tersebut juga menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu-sabu, ganja, ekstasi, hingga pil dobel L.
“Dari 45 kasus dan 54 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga dapat menyita narkoba mulai dari sabu-sabu hingga pil dobel LL,” ujar Danang.
Dari total 54 tersangka yang diamankan, sebanyak 37 orang menjalani rehabilitasi, sedangkan 17 tersangka lainnya diproses melalui jalur hukum sesuai dengan perkara masing-masing.
Adapun barang bukti yang berhasil disita selama operasi meliputi 229,8 gram sabu-sabu, 136 gram ganja, 1.468 butir ekstasi, serta 111 ribu butir pil dobel L.
“Adapun barang bukti narkoba yang berhasil disita, sabu-sabu seberat 229,8 gram, ganja 136 gram, ekstasi 1.468 butir dan pil dobel L 111 ribu butir,” ungkap Danang di hadapan awak media.
Kapolresta Malang Kota menegaskan, para tersangka yang menjalani proses hukum akan dikenakan pasal sesuai dengan peran dan perkara yang menjerat masing-masing.
Selain mengungkap puluhan kasus, operasi tersebut juga dinilai memberikan dampak terhadap upaya pencegahan peredaran narkotika di wilayah Kota Malang. Polisi memperkirakan barang bukti yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan sekitar 57 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Danang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap peredaran narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan bersama, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen dan masyarakat untuk berani menyatakan perang terhadap narkoba agar Kota Malang benar-benar bebas dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Polresta Malang Kota pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah penindakan sekaligus pencegahan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.











