SURABAYA — Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika melalui Operasi Tumpas Semeru 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan 27 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Iwan Kurniawan, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKBP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas Iptu Suroto, Senin (24/8/2026).
Dari puluhan tersangka yang diamankan, polisi menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan tembakau sintetis dengan berat mencapai 148,99 gram.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan. Di antaranya dua unit timbangan, uang tunai sebesar Rp9.120.000, 13 bendel klip plastik, serta 20 telepon seluler.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan investigasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh anggotanya.
“Berkat investigasi yang dilakukan anggota, kami berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan 27 tersangka. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas AKBP Iwan.
Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengedar hingga perantara. Mereka diduga menguasai dan mendistribusikan narkotika untuk memperoleh keuntungan.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan. Aparat menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk menjalankan aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.
“Jogo Perak merupakan semangat kami untuk menjaga keamanan wilayah. Terhadap para pelaku narkotika, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iwan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1).
Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.











