KOTA MALANG – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FK UB), Jalan Veteran, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Seorang pria berinisial PAP (37), warga Kecamatan Lowokwaru, diamankan bersama barang bukti berupa satu unit laptop dan dua smartwatch. Total kerugian yang dialami tiga korban ditaksir mencapai Rp13,7 juta. Pengungkapan ini merupakan bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026, Rabu (14/10/2026).
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 477 KUHP.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan FK UB. Pengungkapan ini bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026,” jelas Ipda Lukman.
Berawal dari Barang Mahasiswa yang Dikumpulkan
Kasus ini bermula pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, salah satu korban yang bertugas sebagai ketua panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) mengumpulkan sejumlah barang milik mahasiswa karena tidak diperbolehkan digunakan selama kegiatan.
Barang-barang tersebut terdiri atas smartwatch Garmin FR165 berwarna hitam, smartwatch Huawei Fit 5 berwarna abu-abu, serta laptop Asus Vivobook Go 14 berwarna hitam.
Seluruh barang kemudian dimasukkan ke dalam tas dan disimpan di Gedung B Fakultas Hukum UB sebelum kegiatan PKKMB berlanjut.
Namun, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ketiga barang tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat penyimpanan semula. Para korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Lowokwaru.
CCTV Jadi Petunjuk Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/28/X/2026/SPKT/Polsek Lowokwaru/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Oktober 2026, polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan keterangan terkait kejadian tersebut.
Petugas juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede serta petugas keamanan kampus untuk menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas mengarah kepada PAP sebagai terduga pelaku. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menemukan satu laptop dan dua smartwatch yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dalam penguasaannya.
PAP bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Lowokwaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut penanganan perkara dilanjutkan melalui proses penyidikan dan penahanan.
Tiga korban dalam kasus ini masing-masing berinisial MAP (21), MZ (21), dan RA (18).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu smartwatch Garmin FR165 warna hitam, satu smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, satu laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam, serta satu jaket hoodie berwarna abu-abu muda.
Total kerugian ketiga korban diperkirakan mencapai Rp13.700.000.
Polisi Imbau Mahasiswa Waspada
Ipda Lukman mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan tindak pidana pencurian sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang menyasar kejahatan konvensional.
“Melalui penyelidikan dan keterangan saksi, petunjuk CCTV serta pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pesan kami agar semua masyarakat, khususnya mahasiswa baru di kampus, tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga,” ujarnya.
Polresta Malang Kota melalui Polsek Lowokwaru menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk memastikan barang berharga disimpan di tempat aman dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan saat mengikuti kegiatan di lingkungan kampus.











