PROBOLINGGO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Probolinggo menaruh perhatian serius terhadap dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki toko pada platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Selain melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut, dinas juga memastikan akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah.
Kepala Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, mengatakan persoalan kepemilikan toko SIPLah oleh ASN telah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, pihaknya langsung melakukan langkah tindak lanjut sebagai bentuk pengawasan dan pembenahan.
“Terkait ASN yang memiliki akun atau toko SIPLah, hal itu memang sudah menjadi atensi BPK dan langsung kami tindak lanjuti,” kata Hary saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Ia menegaskan, apabila di kemudian hari masih ditemukan ASN yang tetap menjalankan praktik tersebut, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif hingga sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Hary juga menanggapi dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah kepala sekolah dalam penggunaan anggaran SIPLah. Menurutnya, kerugian negara yang sempat muncul telah dikembalikan.
Meski demikian, pengembalian kerugian tersebut tidak menghapus pelanggaran yang dilakukan. Kepala sekolah yang terbukti melakukan kecurangan tetap akan dikenai sanksi sebagai bentuk penegakan disiplin dan evaluasi kinerja.
“Kepala sekolah yang terbukti curang pasti menerima sanksi sesuai ketentuan. Bagaimanapun, setiap kebijakan di dunia pendidikan harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak mengganggu proses belajar mengajar,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Dikdaya Kabupaten Probolinggo akan memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan SIPLah di seluruh sekolah. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menutup peluang terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan.











