Portal Jatim

Pria di Ponorogo Tega Setubuhi Bocah Berusia 7 Tahun

Andre Prisna P
×

Pria di Ponorogo Tega Setubuhi Bocah Berusia 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
Waka Polres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji saat memberikan keterangan kepada awak media

PONOROGO – Seorang pria di berinisial ME (55) warga Kabupaten Ponorogo tega menyetubuhi bocah (perempuan) berinisial A yang masih berstatus pelajar berusia 7 tahun.

Pelaku melakukan tindakan bejatnya tersebut sudah lima kali dalam kurun waktu dari tahun 2023. Terakhir, pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban pada bulan November 2025 di kamar rumahnya.

“Awalnya pelaku sering memboncengkan korban untuk jalan-jalan. Karena korban ini masih merupakan saudara jauh dari pelaku,” ujar Waka Polres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji kepada wartawan, Rabu (25/11/2025).

Dirinya menambahkan, pelaku dapat leluasa melakukan tindakan persetubuhan setelah mengiming-imingi (anak) korban. Pelaku membelikan jajan dan memberikan sejumlah uang.

“Sehingga akhirnga korban selalu menuruti permintaan pelaku,” imbuhnya.

Modus bejatnya, pelaku memberi handphone -nya kepada korban untuk menonton video syur. Kemudian pelaku melepas rok dan celana dalam korban, pelaku juga melepas celananya, lantas (maaf) alat kelamin pelaku dimasukkan ke kemaluan korban.

“Setelah melakukan tindakan persetubuhan, pelaku membelikan jajan dan memberikan uang yang terakhir sebesar Rp 7 ribu rupiah,” tuturnya.

Kejadian ini kemudian diketahui oleh ibu korban inisial N dan tante korban berinisial E. Korban menceritakan kejadian apa yang telah dialaminya di rumah tantenya tersebut. Setelah itu, ibu korban melaporakan kejadian ini ke Mapolres Ponorogo.

“Pelaku ditangkap dengan dugaan keras tindak pidana yang mana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” urainya.

Adapun barang bukti (BB) dari pelaku yakni sprai warna coklat muda motif hewan, satu potong celana pendek warna coklat, satu potong kaos warna biru dan merah serta satu potong celana dalam warna coklat.

“Sedangkan (BB) dari korban diantaranya satu celana dalam warna merah muda dan satu potong kaos dalam warna putih,” jlentrehnya.

Baca Juga:
Gubernur Jatim Pastikan Stok Beras SPHP Aman, Tinjau Langsung Pasar Larangan Sidoarjo

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5 milyar rupiah,” tandasnya. (*)