PASURUAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan menegaskan komitmennya dalam mendukung proses revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2021–2041. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Pemaparan Laporan Pendahuluan Materi Teknis RDTR yang digelar di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Pasuruan, Selasa (7/4) pagi.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan revisi RDTR yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan evaluasi dokumen tata ruang setiap lima tahun guna menyesuaikan dengan perkembangan wilayah.
Kepala Kantah Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, menjelaskan bahwa peninjauan ulang ini bertujuan untuk memastikan rencana tata ruang tetap relevan dengan dinamika pembangunan, potensi bencana, serta perubahan strategis lainnya di daerah.
“Peninjauan ini bertujuan untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan dinamika pembangunan, potensi bencana alam, serta berbagai perubahan strategis yang terjadi di wilayah,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, turut dipaparkan kerangka kerja penyusunan revisi RDTR, termasuk kebutuhan data yang akan menjadi dasar dalam proses perencanaan. Selain itu, rapat juga menjadi ruang diskusi bagi perangkat daerah dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan demi memperkaya substansi dokumen.
Kantah Kota Pasuruan pun menyatakan kesiapan untuk berperan aktif, khususnya melalui penyediaan data pertanahan yang akurat dan terintegrasi sebagai fondasi perencanaan tata ruang.
“Partisipasi ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya dokumen RDTR yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan wilayah secara berkelanjutan,” terang Carso.
Melalui sinergi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), revisi RDTR Kota Pasuruan diharapkan mampu menjadi pedoman kuat dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Dengan demikian, hasil revisi ini diharapkan dapat mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, serta memiliki daya saing tinggi di tengah perkembangan pembangunan.











