PURBALINGGA – Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan polisi. Perempuan berinisial ESH (34), warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka pencurian perhiasan dan logam mulia senilai sekitar Rp 26 juta di Kabupaten Purbalingga.
Menariknya, kasus tersebut baru berhasil diungkap saat ESH sedang menjalani hukuman dalam perkara pencurian lain di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, pencurian terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.23 WIB di sebuah rumah di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah.
Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk mengantar anak ke TPA sekitar pukul 08.15 WIB. Sebelum pergi, korban mengunci seluruh pintu rumah dan menyimpan kunci cadangan di sela rangka dipan.
“Korban kemudian mengetahui sejumlah perhiasan emas dan logam mulia yang disimpan di dalam lemari telah hilang,” kata Anita saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (29/6/2026).
Perhiasan yang digondol pelaku antara lain emas Antam 3 gram, dua keping emas Antam masing-masing 2 gram, dua keping emas Antam masing-masing 0,5 gram, satu gelang emas seberat 3,170 gram, serta empat keping mini gold. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 26 juta.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa nota pembelian emas, rekaman CCTV, sepeda motor Honda Beat milik tersangka, serta uang tunai Rp 6.375.000 yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
Menurut Anita, pengungkapan kasus bermula dari analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada ESH yang saat itu sedang menjalani hukuman dalam kasus pencurian lain.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan ESH sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, ia mengakui melakukan pencurian saat rumah korban dalam keadaan kosong.
“Modusnya mencari rumah yang ditinggal pemiliknya. Setelah dipastikan sepi, pelaku masuk ke rumah dan mengambil barang-barang berharga yang mudah dibawa,” jelasnya.
Polisi mengungkap hasil penjualan emas curian mencapai sekitar Rp 10 juta. Sebagian besar uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sehingga hanya tersisa Rp 6.375.000 saat diamankan.
Atas perbuatannya, ESH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Polres Purbalingga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan kunci cadangan di tempat yang mudah ditemukan serta memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan untuk mencegah aksi pencurian. (trs/dar)











