PURWOREJO — Pengelolaan air limbah dan sampah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purworejo menjadi perhatian serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Purworejo tentang pengelolaan air limbah dan pengelolaan sampah dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada SPPG.
Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo pada 30 Juli 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan air limbah pada SPPG wajib memenuhi baku mutu serta standar pengolahan air limbah domestik.
Ketentuan tersebut menjadi penting mengingat aktivitas dapur SPPG menghasilkan air limbah dari berbagai kegiatan, mulai dari pencucian bahan makanan, peralatan dapur, hingga aktivitas sanitasi.
Dalam poin C angka 4 huruf a, surat edaran tersebut mengatur bahwa pengolahan air limbah dilakukan dengan menggunakan standar teknologi pengolahan air limbah yang ditetapkan dengan memperhatikan kapasitas air limbah yang dihasilkan.
Sementara pada huruf b ditegaskan bahwa hasil pengolahan air limbah harus memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.
Dengan adanya ketentuan tersebut, persoalan limbah SPPG bukan sekadar urusan memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tetapi juga menyangkut apakah sistem pengolahan tersebut berfungsi dan hasil olahannya benar-benar memenuhi baku mutu.
Artinya, keberadaan bangunan atau fasilitas IPAL saja belum cukup apabila air limbah yang keluar dari proses pengolahan masih berpotensi mencemari lingkungan.
Karena itu, implementasi surat edaran tersebut menjadi penting untuk dikawal. Pengawasan tidak hanya berhenti pada administrasi atau keberadaan fasilitas, tetapi juga perlu memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, pengelolaan sampah dari kegiatan operasional SPPG juga menjadi bagian yang diatur dalam surat edaran tersebut. Hal ini penting karena volume aktivitas dapur MBG berpotensi menghasilkan sampah organik maupun anorganik setiap hari.
Koordinator wilayah BGN Kabupaten Purworejo, Wahyu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan ,”di cek baku mutu saja,yang tidak sesuai nanti kita perintahkan perbaikan sampai dengan sesuai standar bakumutu,”
Dan dalam perbaikan itu kami beri waktu 30 hari untuk pengecekan selanjutnya.singkatnya.
Sementara penyampaian dari pihak Sekdin Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo, dari sekitar 82 SPPG yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo baru melakukan pembinaan sekitar 60 SPPG di mana mereka belum memenuhi kaidah tehnis dalam pengolahan air limbah domestik dan belum mendapatkan sertifikat bakumutu yang semestinya di laporkan melalui aplikasi Simpel ( sistem pelaporan elektronik perijinan bidang lingkungan hidup) (Fzi)











