PASURUAN – Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Menindaklanjuti aduan yang masuk melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan aksi balap liar, petugas bergerak ke sejumlah lokasi dan mengamankan enam pemuda beserta empat unit sepeda motor pada Sabtu dini hari (11/7/2026).
Laporan masyarakat menyebut adanya aktivitas balap liar yang meresahkan di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Jalan Raya Ir. H. Juanda, Kota Pasuruan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Peleton Siaga Polres Pasuruan Kota langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat dalam aksi balap liar. Mereka masing-masing berinisial TM (18), warga Sedarum, Kecamatan Nguling; FJR (16), warga Bugul Lor; AB (17), warga Tambaan; DN (17), warga Bukir; FM (16), warga Petahunan; serta AM (21), warga Sedarum.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, empat sepeda motor yang turut diamankan dikenai sanksi tilang oleh Unit Patroli Satlantas Polres Pasuruan Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabag Ops Polres Pasuruan Kota, Kompol Miftaful MBK, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat.
“Setiap informasi yang diterima akan segera kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat. Kecepatan respons menjadi salah satu kunci dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Menurut Kompol Miftaful, balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, patroli akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi dan waktu yang rawan dijadikan arena balap liar.
Ia menambahkan, terhadap enam pemuda yang diamankan, Polres Pasuruan Kota mengedepankan pendekatan pembinaan sebagai langkah preventif agar mereka memahami risiko dari tindakan tersebut.
“Terhadap enam orang yang kami amankan, kami mengedepankan langkah pembinaan sebagai upaya preventif agar mereka menyadari risiko dan dampak dari perbuatannya serta tidak mengulanginya di kemudian hari. Pendekatan ini merupakan bentuk keseimbangan antara penegakan hukum dan pembinaan kepada generasi muda,” tuturnya.
Selain meningkatkan patroli, Polres Pasuruan Kota juga akan terus mengoptimalkan upaya pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk balap liar dan kriminalitas jalanan.
Kompol Miftaful turut mengapresiasi masyarakat yang aktif memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan adanya aktivitas balap liar. Optimalisasi patroli, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pembinaan kepada generasi muda akan terus dilakukan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Polres Pasuruan Kota juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan setiap informasi terkait potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 sebagai bentuk sinergi dalam menjaga situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif.











