Portal Jatim

Satresnarkoba Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Sabu di Pajarakan, Dua Pria Ditangkap

Redaksi
×

Satresnarkoba Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Sabu di Pajarakan, Dua Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AP dan H. Dari rangkaian penindakan itu, petugas menyita puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada Rabu (26/8/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial AP.

AP akhirnya ditangkap di depan rumahnya yang berada di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor total mencapai 50,71 gram.

Petugas juga menemukan satu pipet kaca yang diduga masih berisi sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 2,43 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Iptu Darmawan di Mapolres Probolinggo, Senin (31/8/2026).

Dari penangkapan AP, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Upaya tersebut membuahkan hasil sehari kemudian. Pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mencegat pria berinisial H di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp2,2 juta. Uang tersebut diduga merupakan sisa hasil transaksi penjualan narkotika.

Tak hanya sabu dan uang tunai, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan. Di antaranya timbangan digital, bong atau alat isap, plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan para tersangka.

Baca Juga:
Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan Kapolda Jatim Usai Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi

Iptu Darmawan menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu fokus utama Polres Probolinggo. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pengungkapan kasus di Pajarakan ini juga menambah capaian jajaran kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun keberadaan jaringan yang lebih luas.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor, karena sekecil apa pun informasi akan sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” pungkas Iptu Darmawan.

Kini, AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp2 miliar.