Portal Jatim

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap 119 Kasus Narkoba, 175 Tersangka Diamankan

Redaksi
×

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap 119 Kasus Narkoba, 175 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota mengungkap 119 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 175 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, pil LL, hingga bahan kosmetik ilegal.

Capaian tersebut dipaparkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan barang terlarang.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar peredaran narkoba tidak semakin meluas,” kata Danang.

Berdasarkan hasil pengungkapan selama tiga bulan tersebut, sebanyak 116 kasus berkaitan dengan narkotika, sedangkan tiga kasus lainnya merupakan perkara obat keras berbahaya.

Dari total 175 tersangka yang diamankan, sebanyak 170 orang berjenis kelamin laki-laki dan lima lainnya perempuan.

Dalam penanganan perkara, polisi melanjutkan 49 kasus ke tahap penyidikan. Sementara itu, 70 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi 5,338 kilogram sabu, 3,279 kilogram ganja, 3.959,5 butir ekstasi, 111.260 butir pil LL, serta 45,29 gram tembakau sintetis.

Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar dua ton bahan baku kosmetik ilegal.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut memiliki potensi penyelamatan masyarakat yang cukup besar. Rinciannya, sebanyak 7.625 jiwa dari pengungkapan sabu, 1.093 jiwa dari ganja, 3.959 jiwa dari ekstasi, 27.815 jiwa dari pil LL, 90 orang dari tembakau sintetis, serta sekitar 20.000 jiwa terkait bahan kosmetik ilegal.

Baca Juga:
Beri Layanan Prima, Satreskrim Polresta Malang Kota Antar Langsung Motor Korban Curanmor ke Rumah

Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan takaran penggunaan yang digunakan dalam penghitungan barang bukti, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi.

Danang menegaskan, keberhasilan pengungkapan perkara tidak semata-mata diukur dari jumlah kasus maupun tersangka yang diamankan. Menurut dia, upaya tersebut juga bertujuan mencegah barang berbahaya beredar dan menimbulkan dampak bagi masyarakat.

“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

Dalam periode pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga menangani lima kasus menonjol.

Kasus pertama berkaitan dengan kepemilikan sabu seberat 3,275 kilogram dan 2.480 butir ekstasi. Kasus kedua melibatkan barang bukti sabu seberat 45,26 gram, 101 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL.

Pengungkapan lainnya mencakup perkara dengan barang bukti 1.360 butir ekstasi dan kasus ganja seberat 3,179 kilogram.

Satu kasus menonjol lainnya berkaitan dengan bahan kosmetik ilegal. Dalam perkara ini, polisi mengamankan berbagai jenis bahan kimia dengan berat keseluruhan sekitar dua ton.

Terkait penegakan hukum, perkara sabu disebut mengacu pada Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman pidana yang disampaikan meliputi penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Untuk perkara ganja, penerapan ketentuan hukum mengacu pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga:
Polresta Malang Kota Bongkar Modus Tangki Modifikasi dan Pembelian Berulang BBM Subsidi Pertalite

Sementara itu, perkara pil LL dan kosmetik ilegal disebut dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolresta Malang Kota menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah Kota Malang.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitarnya.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba sekaligus mencegah semakin banyak orang terpapar dampak buruknya.