Portal Jatim

Sumpah H. Sadji di Bawah Al-Qur’an, LSM Paser Wong Bodho Desak PN Gresik Hentikan Eksekusi Lahan

Redaksi
×

Sumpah H. Sadji di Bawah Al-Qur’an, LSM Paser Wong Bodho Desak PN Gresik Hentikan Eksekusi Lahan

Sebarkan artikel ini

GRESIK — Aksi protes mewarnai halaman Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (19/11/2025), ketika LSM Paser Wong Bodho menyuarakan penolakan terhadap rencana eksekusi sebidang tanah di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Massa mendesak agar pelaksanaan eksekusi dihentikan sementara sampai seluruh kejanggalan dalam proses sengketa lahan ditelaah kembali.

Para peserta aksi membawa spanduk, poster, dan mobil pengeras suara. Orasi dilakukan bergantian untuk menegaskan tuntutan mereka: pengadilan harus menunda eksekusi hingga persoalan kepemilikan lahan benar-benar jelas.

Salah satu momen yang paling menyita perhatian adalah ketika pemilik awal tanah, H. Sadji Ali Afandi, mengangkat Al-Qur’an dan bersumpah bahwa lahan tersebut tidak pernah ia jual. Ia menegaskan sertifikat tanah hanya dipinjamkan untuk keperluan pengajuan kredit bank. Aksi simbolik ini menjadi seruan moral agar majelis pengadilan menilai perkara tersebut secara cermat.

Dalam pernyataannya, H. Sadji menolak putusan pengadilan terkait sengketa atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03091. Ia menilai perubahan nama pemilik dalam sertifikat dilakukan tanpa adanya transaksi yang sah.

“Saya tidak terima putusan ini. Sertifikat itu tidak pernah saya jual. Itu hanya saya pinjamkan untuk kebutuhan kredit bank,” tegasnya.

Koordinator aksi, Sugito, menyampaikan bahwa proses balik nama dari Sadji kepada Ketut Indarto dinilai janggal. Menurutnya, perubahan nama sertifikat yang terjadi pada 2015, kemudian munculnya akta jual beli senilai Rp59 juta pada tahun berikutnya untuk tanah seluas 1.390 meter persegi, tidak dapat diterima secara logis.

“Ini jelas ada yang tidak wajar. Sebelum kejanggalan dokumen diperiksa ulang, PN Gresik seharusnya menunda eksekusi,” ujarnya. Sugito menambahkan, sertifikat yang disengketakan bahkan masih menjadi agunan di Bank BRI, sehingga pelaksanaan eksekusi dianggap berpotensi memicu masalah baru.

Baca Juga:
Terekam Kamera, Dua Penjambret Viral di Malang Dibekuk dalam 2x24 Jam

Sementara itu, pihak PN Gresik menegaskan bahwa agenda eksekusi tetap berjalan sesuai jadwal. Humas PN Gresik, M. Aunur Rofiq, menjelaskan bahwa pengadilan hanya menjalankan amar putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami melaksanakan putusan inkrah yang menguatkan putusan banding. Proses ini murni pelaksanaan hukum,” katanya.

Aksi berjalan tertib di bawah pengamanan Polres Gresik Kebomas. Tidak ada dialog maupun mediasi antara massa dan pihak pengadilan sepanjang aksi berlangsung.