Portal Jatim

Suntikan DBHCHT Rp 4,1 Miliar, RSUD Hospitel Bantarangin Ponorogo Optimalkan Layanan Kesehatan dan Alkes Jantung

Andre Prisna P
×

Suntikan DBHCHT Rp 4,1 Miliar, RSUD Hospitel Bantarangin Ponorogo Optimalkan Layanan Kesehatan dan Alkes Jantung

Sebarkan artikel ini
RSUD Hospitel Bantarangin Ponorogo terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat

PONOROGO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hospitel Bantarangin Ponorogo mendapat suntikan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 4,1 miliar rupiah.

Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk empat komponen hingga sarana prasarana fasilitas kesehatan dalam pelayanan bagi masyarakat.

“Alokasi besar dimanfaatkan pemenuhan persediaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp 2,2 miliar rupiah,” ujar Direktur RSUD Hospitel Bantarangin Ponorogo, drg Enggar Triadji Sambodo, Selasa (27/10/2026).

Dirinya menambahkan, alokasi lain diantaranya untuk pengadaan Alat Kedokteran Jantung sebesar kurang lebih Rp1,6 miliar, kegiatan Kalibrasi Alat Kedokteran atau Kesehatan Penunjang sebesar Rp106 juta. Serta Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan senilai kurang lebih Rp 87 juta rupiah.

“Semua anggaran dari DBHCHT telah terealisasikan dan terserap sesuai yang dicanangkan dengan baik,” imbuhnya.

drg Enggar mengungkapkan, tentunya dukungan anggaran dari DBHCHT ini memberikan ruang gerak bagi kami untuk terus memperluas aksesibilitas dan kualitas layanan medis. Pihaknya berkomitme menjaga performa operasional dan akselerasi peningkatan standar pelayanan bagi masyarakat luas.

“Pemenuhan stok obat, alat kedokteran, hingga peningkatan kapasitas kualitatif para tenaga kesehatan menjadi prioritas utama kami agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas,” bebernya.

Saat ini pengadaan alat kesehatan jantung yang masih belum direalisasikan. Pihaknya akan terus mengawal tindaklanjut (pengadaan) sesuai ketentuan dan prosedurnya.

“Peralatan kedokteran jantung tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat kemampuan penanganan kasus kardiologi secara langsung di tingkat rumah sakit daerah,” jlentrehnya.

Perlu diketahui jika anggaran DBHCHT dikucurkan untuk pemenuhan kebutuhan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk RSUD Hospitel Bantarangin Ponorogo. Hal ini juga sesuai dan mengacu dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca Juga:
Safari Jumat di Jabon dan Gedangan, Polsek Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Adapun ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, menggunakan pita cukai palsu, rokok polos tanpa cukai, pita cukai bekas maupun pita cukai yang tak sesuai ketetapan. (Adv)