JAKARTA — Urusan pertanahan kerap dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Banyaknya persyaratan, ketidakpahaman mengenai prosedur, hingga kekhawatiran harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat sebagian warga memilih menggunakan jasa perantara.
Padahal, tidak semua layanan pertanahan membutuhkan bantuan pihak ketiga. Salah satunya adalah layanan roya atau penghapusan hak tanggungan yang dapat diurus masyarakat secara mandiri, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal.
Hal tersebut dirasakan Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengaku proses pengurusan roya di Kantah Kota Ternate berlangsung cepat dan mudah.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Menurutnya, informasi yang jelas dari petugas menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat lebih mudah memahami prosedur layanan pertanahan.
Rizky pun mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantah Kota Ternate.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tuturnya.
Pengalaman serupa disampaikan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia memilih mengurus sendiri layanan roya atas dua sertipikat tanah miliknya di Kantah Kabupaten Lamongan tanpa menggunakan jasa notaris maupun pihak ketiga.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.
Persyaratan Pengurusan Roya
Bagi masyarakat yang hendak mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan. Di antaranya formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
Pemohon juga perlu membawa sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan, surat roya atau keterangan lunas/pelunasan utang dari kreditur, serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) yang telah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
Untuk layanan tersebut, masyarakat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap mengenai layanan roya dapat diperoleh melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, khususnya pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Masyarakat juga dapat mendatangi Kantah Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan prosedur layanan.
Dengan persyaratan yang lengkap sejak awal, pengurusan roya tidak harus menggunakan perantara. Masyarakat dapat datang langsung ke Kantah dan mengurus layanan secara mandiri sesuai prosedur yang berlaku.











