JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indones
Tiga terobosan tersebut mencakup layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, dua inovasi pelayanan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang menggunakan layanan pertanahan.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian bahwa proses pengukuran memiliki masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah itu, penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam waktu lima hari.
Sementara layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Transformasi ketiga menyasar aspek internal organisasi Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut diterapkan pada 10 Kantah dengan penataan struktur organisasi dan tata kelola baru, termasuk pembagian wilayah kerja Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran tiga transformasi ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Prosesi tersebut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Nusron menegaskan, transformasi pelayanan publik merupakan sebuah keharusan agar pemerintah mampu mengikuti kebutuhan masyarakat. Namun, setiap inovasi tetap harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan layanan berjalan sesuai komitmen, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi turut menandatangani Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani pakta tersebut secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sedangkan 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.
Menurut Nusron, kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam pembenahan layanan pertanahan. Masyarakat, kata dia, harus mengetahui kapan proses yang diajukan akan selesai.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” ujarnya.
Peluncuran transformasi layanan dan organisasi tersebut turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah.
Hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama unsur Forkopimda.











