SITUBONDO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo kembali membuktikan komitmennya dalam memburu pelaku kejahatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam operasi terbaru, dua tersangka dari kasus berbeda berhasil diamankan di wilayah Provinsi Bali.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan dugaan pencabulan terhadap anak. Keberhasilan tersebut diraih hanya dua hari setelah Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasatreskrim AKP Selimat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan pelacakan berkelanjutan terhadap para pelaku yang berupaya menghindari proses hukum.
“Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” tegas AKP Selimat.
Kasus pertama berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter telepon seluler di Kecamatan Banyuputih. Pelaku berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, berhasil ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu (10/6/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada September 2025 di sebuah konter handphone di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak tembok bagian samping sebelum mengambil sejumlah barang berharga di dalamnya.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti meliputi satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, satu unit sepeda motor, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Selain mengungkap kasus curat, Tim URC Anti Begal juga berhasil menangkap KF alias D (40), warga Kecamatan Panji, yang masuk dalam DPO kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Rabu (10/6/2026). Ia diketahui telah berstatus DPO sejak Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji.
“Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan di Bali,” ujar AKP Selimat.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan perkara yang menjerat masing-masing.
AKP Selimat menegaskan, keberadaan Tim URC Anti Begal tidak hanya difokuskan pada penanganan kejahatan jalanan, tetapi juga berfungsi sebagai unit reaksi cepat dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kehadiran Tim URC Anti Begal adalah bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan atau tindak pidana lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.











