KOTA MALANG – Menyusul penetapan 1 Ramadhan 1447 Hijriah oleh pemerintah Republik Indonesia yang jatuh pada Kamis (19/02/2026), Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriyah Tahun 2026.
Dalam keterangannya, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa penerbitan SE ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
“Ada 17 poin yang kami tuangkan dalam surat edaran ini dan insyaallah sudah mewakili aspirasi umat Muslim,” ujarnya.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah kewajiban penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama satu bulan penuh. Penutupan tersebut meliputi diskotik, pub, bar, dan karaoke.
Tak hanya itu, panti pijat serta usaha pijat refleksi juga dilarang beroperasi selama Ramadhan, termasuk THM yang berada di dalam atau menjadi fasilitas hotel.
Sementara itu, untuk bioskop tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam tayang, yakni pukul 13.00–17.00 WIB dan dilanjutkan kembali pukul 20.00–24.00 WIB.
Pengaturan serupa juga berlaku bagi tempat permainan dan hiburan lainnya. Usaha biliar diizinkan buka mulai pukul 20.00 hingga 02.00 WIB. Sedangkan persewaan PlayStation dan usaha sejenis dapat beroperasi pada pukul 13.00–17.00 WIB.
Selain sektor hiburan, SE tersebut turut mengatur aktivitas penjualan makanan dan minuman, baik restoran, warung, pedagang kaki lima (PKL), maupun pasar takjil.
Wahyu menegaskan, pasar takjil dilarang menggunakan badan jalan atau fasilitas umum, kecuali telah mengantongi izin keramaian dari kepolisian serta persetujuan lurah dan camat setempat. Penyelenggara juga wajib menyediakan lahan parkir dan memastikan tidak menimbulkan kemacetan.
Menurutnya, keberadaan pasar takjil kerap menjadi keluhan masyarakat karena mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk menjelang waktu berbuka puasa.
“Kami menghimbau agar pasar takjil tidak sampai mengganggu arus lalu lintas. Pada jam tersebut banyak pekerja yang ingin segera pulang untuk berbuka bersama keluarga,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Wahyu berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran tersebut demi terciptanya suasana Ramadhan yang tertib, aman, dan kondusif di Kota Malang. (Junaedi)











