CILACAP – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Cilacap, Jawa Tengah, terungkap setelah salah satu korban berani bercerita kepada orang tuanya. Polisi kemudian mengembangkan laporan tersebut hingga mengidentifikasi sedikitnya 24 anak yang diduga menjadi korban.
Terduga pelaku berinisial WR (39), warga Cilacap Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka. WR diketahui pernah menjadi guru mengaji dan hingga kasus terungkap masih beraktivitas sebagai marbot di sebuah masjid di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu sekitar 11 tahun, sejak 2015 hingga Juli 2026.
Kasus itu bermula ketika salah satu anak berinisial FA mengaku kepada ibunya takut datang ke masjid karena khawatir bertemu dengan WR.
Orang tua FA kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026.
Polisi Kembangkan Laporan
Penyidik kemudian memeriksa korban, orang tua korban, warga sekitar, serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan lingkungan masjid.
WR dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 27 Juli 2026. Polisi juga mendalami sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler milik tersangka.
Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya korban lain.
WR diketahui masih menjalankan aktivitas sebagai marbot meski sekitar tiga tahun sebelumnya sudah tidak lagi mengajar mengaji. Polisi juga menyebut WR masih memiliki akses kunci masjid.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk rumah tersangka dan bagian lantai dua masjid.
24 Anak Teridentifikasi
Polisi menyebut dugaan perkara tersebut berlangsung sejak sekitar 2015 hingga Juli 2026. Sedikitnya 24 anak laki-laki teridentifikasi sebagai korban. Mereka masih berusia di bawah umur ketika dugaan peristiwa terjadi.
Salah satu korban diketahui berusia 13 tahun saat dugaan kejadian berlangsung.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Penyidik juga membuka ruang bagi pengungkapan korban tambahan jika ada anak lain yang memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
WR ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan langsung ditahan.
Diduga Bujuk Korban dengan Uang
Dalam penyidikan, polisi juga mengungkap dugaan modus yang digunakan tersangka untuk mendekati korban.
WR diduga memberikan uang dengan nominal sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Polisi juga menemukan dugaan pemberian barang seperti sarung.
Kedekatan tersangka dengan lingkungan masjid diduga menjadi salah satu faktor yang memudahkannya berinteraksi dengan anak-anak.
Polisi juga mendalami dugaan adanya ancaman atau tekanan agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Perkara akhirnya terungkap setelah salah satu korban berani berbicara kepada ibunya.
Korban Dapat Pendampingan
Selain menangani proses hukum, Polresta Cilacap memastikan aspek pemulihan korban menjadi perhatian.
AKBP Endro Aribowo mengatakan polisi berkoordinasi dengan Ditres PPA-PPO Polda Jawa Tengah dan bagian psikologi Biro SDM Polda Jawa Tengah.
Pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan kepada anak-anak yang telah teridentifikasi sebagai korban.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring pengembangan perkara.
Dalam pemberitaan kasus yang melibatkan anak, identitas korban dan detail yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas mereka perlu dilindungi. (trs)











