MALANG – Polresta Malang Kota mengamankan 13 orang terkait dugaan rencana membuat kerusuhan saat aksi demonstrasi mahasiswa di sekitar Monumen Tugu, Kota Malang, Rabu (28/10/2026). Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya berstatus saksi.
Polisi juga menyita empat bom molotov yang ditemukan di dalam tas sejumlah orang yang diamankan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo Pambudi mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (29/10/2026).
“Semula ada 13 orang yang diamankan. Dalam proses pemeriksaan, ada 12 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya sebagai saksi,” kata Danang.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, petugas mencurigai sekelompok orang yang melintas di Jalan Suropati menuju Monumen Tugu, lokasi berlangsungnya demonstrasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah bom molotov di dalam tas beberapa orang tersebut. Seluruhnya kemudian dibawa ke Markas Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil sementara pemeriksaan, mereka berniat untuk membuat kerusuhan dalam aksi unjuk rasa kemarin,” ungkapnya.
Danang menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan rencana kerusuhan itu.
“Kami terus kembangkan untuk kasus ini, bisa saja ada aktor intelektual dan pendana yang sengaja ingin membuat kekacauan di Kota Malang ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Danang mengapresiasi mahasiswa dan seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Malang selama aksi berlangsung.









