KOTA MALANG – Sepanjang 1 hingga 26 Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkotika dan obat keras. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat menyita lebih dari 1,3 kilogram sabu-sabu beserta berbagai barang bukti lainnya.
Capaian itu dipaparkan langsung Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers di Ballroom Satyawada, Jumat (27/02/2026). Selain narkotika, jajaran kepolisian juga merilis penanganan kasus pencurian dengan pemberatan dalam periode yang sama.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Putu Kholis menjelaskan bahwa dari 19 perkara yang diungkap, 17 di antaranya merupakan kasus narkotika dan dua lainnya terkait peredaran obat keras. Total 20 tersangka telah diamankan.
Adapun barang bukti yang disita meliputi ganja seberat 550,24 gram, sabu 1.338,25 gram, 265 butir ekstasi, serta 35 butir pil LL. Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 7.440 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Secara kuantitas memang menurun dibanding Januari, namun dari sisi kualitas barang bukti meningkat signifikan, khususnya ekstasi. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang lebih terorganisir dan terus kami kembangkan,” tegasnya.
Dua kasus menonjol turut diungkap dalam periode tersebut. Kasus pertama terjadi pada 12 Februari 2026 di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Seorang tersangka berinisial HS (38) kedapatan menyimpan 912,21 gram sabu dan 263 butir ekstasi.
Kasus kedua terungkap pada 18 Februari 2026 di wilayah Lowokwaru dengan tersangka FB (33). Dari tangan pelaku, polisi menyita 357,38 gram sabu, 346 gram ganja, serta dua butir ekstasi. Keduanya diduga bagian dari jaringan yang memiliki keterkaitan dengan wilayah Jawa Barat dan saat ini masih dalam pengembangan.
Kasatresnarkoba, AKP Daky Dzul Qornain, menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.
“Total sabu yang kami ungkap mencapai lebih dari 1,3 kilogram. Ini bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Malang,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim AKP Rakhmad Aji Prabowo turut memaparkan penanganan kasus pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolresta, kendaraan yang telah selesai proses penyelidikan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya. Pihaknya juga terus mendalami kasus balap liar serta gangguan kamtibmas lainnya secara proporsional dan humanis.
Dari sisi regulasi, tersangka kasus sabu dan ekstasi dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, untuk ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Adapun perkara pil LL dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Melalui konferensi pers ini, Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya menjaga stabilitas keamanan selama Ramadan 1447 Hijriah. Pendekatan preventif, preemtif, dan represif disebut menjadi strategi utama untuk memastikan Kota Malang tetap aman dan kondusif.











