Portal Jatim

Dipicu Miras dan Persaingan Bisnis, Pedagang Ayam di Malang Dibacok Residivis

Redaksi
×

Dipicu Miras dan Persaingan Bisnis, Pedagang Ayam di Malang Dibacok Residivis

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo didampingi Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan saat konferensi pers kasus pembacokan pedagang ayam potong.

KOTA MALANG – Jajaran Polresta Malang Kota bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kedungkandang. Seorang pria berinisial SP (37), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah melakukan aksi pembacokan terhadap pedagang ayam potong, Sabtu (23/5/2026).

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dan disebut kerap membuat keributan di lokasi yang sama.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Kedungkandang, M. Roichan, menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut mengakibatkan satu korban mengalami luka serius.

“Untuk pelaku SP dikenakan Pasal 466 Ayat (2) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Secara garis besar antara pelaku dengan korban memang ada sedikit persaingan bisnis,” ungkap AKP Aji.

Menurutnya, kejadian bermula saat pelaku datang untuk membeli ceker ayam seharga Rp5 ribu. Namun situasi berubah ketika pelaku tiba-tiba tersulut emosi tanpa alasan jelas.

AKP Aji menyebut, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.

“Motifnya dipengaruhi minuman keras dan ada persaingan bisnis karena pelaku dan korban sama-sama penjual ayam potong. Pelaku juga residivis dengan kasus serupa di wilayah Tumpang,” jelasnya.

Sementara itu, Kompol Roichan menerangkan, awal keributan terjadi ketika salah satu pegawai melihat transaksi pelaku yang membeli ceker ayam menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.

“Karena melihat pelaku membeli ceker ayam Rp5 ribu, salah satu pegawai melihat ke arah SP dan pelaku tidak terima. Akhirnya dia memukul topi pegawai tersebut lalu keluar,” terang Kompol Roichan.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku sempat meninggalkan lokasi sebelum kembali sekitar 10 menit kemudian dalam kondisi emosi sambil membawa pisau potong yang dibungkus plastik.

Baca Juga:
Jelang Jumat Agung 2026, Polresta Malang Kota Sterilisasi Gereja dan Siagakan 500 Personel

Saat kembali, pelaku langsung menyerang korban FZ (22), namun serangan pertama tidak menyebabkan luka karena pisau masih terbungkus plastik.

“Kemudian plastiknya dilepas dan pelaku kembali menyerang korban FZZ (22) hingga mengalami luka di bagian lengan kanan atas dan langsung dibawa ke Puskesmas Kedungkandang,” lanjutnya.

Tak berhenti di situ, pelaku juga melempar pisau serta merusak meja, timbangan, dan barang dagangan milik korban.

Kompol Roichan menyebut, tersangka sudah tiga kali membuat keributan di tempat yang sama sebelum akhirnya melakukan pembacokan.

“Tersangka membuat onar sudah tiga kali di tempat yang sama. Puncaknya terjadi pembacokan tersebut,” imbuhnya.

Polisi juga mengungkap bahwa SP baru sekitar dua bulan bebas dari Lapas Kelas I Malang setelah menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan serupa di wilayah Tumpang.

“Tersangka ini residivis dan pernah melakukan pembacokan di daerah Tumpang. Ia baru keluar dari penjara sekitar dua bulan lalu,” ujar Roichan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Lesanpuro Gang XII, Kedungkandang, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Saat proses pencarian, polisi lebih dahulu menemukan sepeda motor milik pelaku yang ditinggalkan di pinggir jalan.

“Pelaku ditemukan dalam kondisi tertidur di teras rumah warga di Jalan Lesanpuro Gang 12,” paparnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah pisau, serta pakaian milik tersangka.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (Junaedi)