MAMUJU — Sebanyak 337 tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mamuju akan diberhentikan secara bertahap. Kebijakan ini mengikuti masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan masing-masing tenaga kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, Sita Harit Ibrahim, membenarkan langkah tersebut. Ia menjelaskan bahwa penghentian dilakukan sesuai ketentuan kontrak yang telah ditetapkan sejak awal.
“Ya, nakes PPPK diberhentikan secara bertahap sesuai masa SK pengangkatan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, ia mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pelayanan kesehatan, khususnya di tingkat puskesmas. Hal ini karena para tenaga kesehatan tersebut telah menempati posisi dan menjalankan tugas masing-masing.
“Pelayanan akan sangat terganggu karena pada umumnya mereka sudah mempunyai tugas masing-masing dan tidak segera dapat digantikan,” jelasnya.
Menurut Sita, setelah masa kontrak berakhir, para tenaga kesehatan tersebut tidak dapat lagi dipekerjakan lantaran SK PPPK mereka tidak diperpanjang atau diterbitkan kembali.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah tengah menyiapkan alternatif melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di puskesmas.
“Solusi ke depan adalah memberi kesempatan sebagai pegawai BLUD setelah regulasi tentang tata laksana BLUD puskesmas disahkan,” ungkapnya.
Dalam skema tersebut, tenaga kesehatan yang direkrut akan menerima penghasilan sesuai kemampuan keuangan masing-masing puskesmas. Selain itu, mereka juga berpeluang memperoleh tambahan jasa pelayanan sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati terkait BLUD.
“Digaji sesuai kemampuan puskesmas dan bisa mendapatkan jasa lain sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ia berharap para tenaga kesehatan yang terdampak tetap dapat berkontribusi di sektor kesehatan, baik melalui skema BLUD maupun peluang lain sesuai kompetensi yang dimiliki.
“Harapan kami, mereka tetap bisa diberdayakan sesuai ilmunya dan tetap memiliki kesempatan jika ke depan ada kebijakan pengangkatan pegawai,” pungkasnya.











