Portal Jatim

Polresta Malang Kota Perkuat Rehabilitasi, Pendekatan Humanis Selamatkan Korban Narkoba

Redaksi
×

Polresta Malang Kota Perkuat Rehabilitasi, Pendekatan Humanis Selamatkan Korban Narkoba

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam penanganan narkotika dengan tidak semata mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga memperluas akses rehabilitasi bagi masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyampaikan bahwa kebijakan rehabilitasi merupakan bagian dari pendekatan humanis kepolisian dalam menyelamatkan para pengguna yang sejatinya adalah korban.

“Penindakan tegas tetap kami lakukan terhadap pengedar. Namun bagi pengguna, terutama yang menjadi korban, kami dorong upaya rehabilitasi agar mereka bisa pulih,” ujar Kombes Putu Kholis saat memberikan keterangan pers, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan arahan pemerintah yang menempatkan pemulihan sebagai prioritas utama bagi korban penyalahgunaan narkotika, dibandingkan pemidanaan.

“Mereka ini korban. Fokus kami adalah pemulihan agar bisa kembali sehat dan produktif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta menilai rehabilitasi bukan hanya bentuk pengobatan, melainkan strategi penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Dengan menekan permintaan melalui pemulihan korban, peredaran gelap narkotika diyakini dapat melemah secara bertahap.

“Rehabilitasi berperan ganda, menyembuhkan sekaligus menekan permintaan narkoba di masyarakat,” imbuhnya.

Dalam implementasinya, Polresta Malang Kota menggandeng berbagai pihak, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga medis, hingga tokoh sosial dan keagamaan. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah pembentukan tim asesmen terpadu.

Tim ini bertugas menilai secara objektif apakah seorang pengguna layak menjalani rehabilitasi, termasuk menentukan lokasi pemulihan yang sesuai.

“Kami libatkan tim asesmen terpadu. Bahkan beberapa lokasi rehabilitasi berada di pondok pesantren yang mengedepankan pendekatan rohani dan religius,” jelas Putu Kholis.

Selain fokus rehabilitasi, Polresta Malang Kota juga memperkuat strategi pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi. Kampanye bahaya narkoba digencarkan di lingkungan kampus, sekolah, hingga kawasan permukiman yang dinilai rawan peredaran narkotika.

Baca Juga:
Beri Layanan Prima, Satreskrim Polresta Malang Kota Antar Langsung Motor Korban Curanmor ke Rumah

“Kota Malang memiliki masyarakat yang sangat majemuk. Karena itu kami aktif menggandeng perguruan tinggi dan komunitas untuk bersama-sama melakukan edukasi anti narkoba,” tuturnya.

Polresta Malang Kota turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memanfaatkan layanan pengaduan cepat Polri 110 atau layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000, terutama jika terdapat anggota keluarga atau lingkungan sekitar yang membutuhkan pendampingan rehabilitasi.

“Laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Pendekatan kami tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan yang tepat,” pungkas Kapolresta. (Junaedi)