Portal Jatim

Beri Layanan Prima, Satreskrim Polresta Malang Kota Antar Langsung Motor Korban Curanmor ke Rumah

Redaksi
×

Beri Layanan Prima, Satreskrim Polresta Malang Kota Antar Langsung Motor Korban Curanmor ke Rumah

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG – Komitmen pelayanan kepada masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polresta Malang Kota. Sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diantar langsung ke rumah korban di wilayah Kedungkandang, Minggu (01/03/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, saat konferensi pers pada Jumat (27/01/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kendaraan yang proses hukumnya telah selesai harus segera dikembalikan kepada pemilik sah sebagai bentuk kepastian hukum dan pelayanan publik.

Arahan tersebut direalisasikan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungkandang. Kanit Reskrim Ipda Anto bersama Panit Reskrim Ipda Vebry menyerahkan sepeda motor Honda Beat bernopol M-6280-BB kepada korban berinisial F di rumah kosnya di Jalan Mergosono Gang 9B No.11, Kecamatan Kedungkandang.

“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolresta Malang Kota, setiap kendaraan hasil curian yang sudah selesai proses penyidikannya wajib segera kami kembalikan kepada pemiliknya. Ini bentuk kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ipda Anto, Sabtu (28/02/2026).

Selain F, korban lain bernama Munawir Syaiful Rizal, warga Swanyar, Sampang, juga telah menerima kembali sepeda motor bernopol M 5222 NV yang hilang pada 1 Januari 2026 di lokasi kerjanya di Jalan Sunan Kalijaga, Lowokwaru. Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan cepat, kendaraan tersebut berhasil diamankan petugas.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Malang Kota dan jajaran Satreskrim. Motor saya sudah kembali dan sangat membantu untuk bekerja,” ungkap Rizal.

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street di wilayah Kedungkandang. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV mengarahkan petugas pada dua tersangka berinisial MNU dan YWW. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:
Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Upal Hampir Rp100 Juta, 3 Orang Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak enam kali, termasuk kasus yang menimpa korban F pada 24 Desember 2025 di Kelurahan Mergosono. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Sepeda motor hasil curian itu sempat dijual ke wilayah Pasuruan sebelum akhirnya berhasil diungkap.

Ipda Anto mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya selama Ramadan ketika aktivitas warga cenderung meningkat dan kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Gunakan kunci ganda, pasang alarm tambahan, dan pastikan kendaraan diparkir mudah terpantau. Jika memungkinkan, pasang CCTV di lingkungan rumah maupun tempat usaha sebagai sistem keamanan pendukung,” pesannya.

Ia menegaskan, peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi faktor penting dalam mencegah pencurian kendaraan bermotor serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Pengembalian kendaraan tersebut bukan sekadar simbol keberhasilan pengungkapan kasus, tetapi juga wujud pelayanan prima dan pendekatan humanis kepolisian dalam membangun kepercayaan publik. (Junaedi)