Portal Jatim

Lunas Bertahun-tahun, Pembeli Perumahan Star Flor Sidoarjo Masih Tanpa Rumah dan Sertifikat

Redaksi
×

Lunas Bertahun-tahun, Pembeli Perumahan Star Flor Sidoarjo Masih Tanpa Rumah dan Sertifikat

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Harapan ratusan warga Sidoarjo untuk menempati rumah impian di Perumahan Star Flor (SF), Desa Durung Bedug, Kecamatan Candi, hingga kini belum terwujud. Padahal, sebagian besar pembeli mengaku telah melunasi pembayaran sejak 2021.

Kekecewaan itu memuncak ketika perwakilan para pembeli mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (9/2/2026) siang.

Mereka mengadukan dugaan wanprestasi pengembang PT Karya Punakawan Jaya (KPJ), yang dinilai tidak menepati janji pembangunan maupun penyelesaian dokumen kepemilikan.

Sugeng Waluyo, koordinator perwakilan korban, menyebut mayoritas pembeli telah melunasi harga rumah dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp400 juta per unit. Namun hingga bertahun-tahun berselang, banyak unit belum berdiri dan sertifikat hak milik tak kunjung diterbitkan.

“Kami sudah lunas sejak 2021. Rumah belum ada, sertifikat juga tidak jelas. Bahkan kami sempat diminta membayar tambahan Rp22 juta untuk pengurusan sertifikat, tapi sampai sekarang hasilnya nihil,” ungkap Sugeng.

Ia menjelaskan, persoalan pembangunan semakin rumit pada tahap lanjutan proyek. Sekitar 30 persen unit di tahap kedua belum rampung, sementara tahap keempat belum tersentuh pembangunan sama sekali. Ironisnya, seluruh transaksi telah dituangkan dalam akta notaris.

“Secara administrasi kami lengkap, semua diaktakan. Tapi realisasi dari pihak pengembang tidak berjalan sesuai kesepakatan,” tambahnya.

Sugeng juga menyinggung dugaan peran notaris yang terlibat dalam proses legalitas proyek, yang menurut warga justru memperkuat keyakinan bahwa pembangunan akan berjalan normal.

Aduan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Suyarno. Ia memastikan lembaganya akan menindaklanjuti laporan warga secara serius dan memfasilitasi penyelesaian masalah.

Menurut Suyarno, DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari pengembang, Dinas Perumahan dan Cipta Karya, pemerintah desa, hingga unsur pendukung lainnya.

“Kami akan mengurai kronologi kasus ini secara menyeluruh, termasuk pola promosi dan komitmen pengembang. Semua pihak akan kami panggil agar warga memperoleh kepastian atas rumah dan sertifikat yang menjadi hak mereka,” tegas Suyarno.

Para pembeli berharap langkah DPRD tidak berhenti pada mediasi semata. Mereka menuntut kepastian hukum dan tindakan nyata, setelah lebih dari satu tahun terakhir janji penyelesaian dari pengembang tak kunjung terealisasi.

Baca Juga:
Safari Ramadan, Forkopimcam Buduran Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Bagi para korban, perjuangan ini bukan sekadar soal bangunan, melainkan hak atas hunian yang telah dibayar lunas dengan jerih payah bertahun-tahun.