YOGYAKARTA – Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mulai menggenjot upaya pengamanan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar sosialisasi keselamatan di JPL 320, Km 152+517, lintas Maguwo-Brambanan, yang dikenal memiliki intensitas lalu lintas tinggi.
Bekerja sama dengan Polsek Prambanan dan komunitas pecinta kereta api, kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan pengguna jalan agar lebih waspada saat melintas. Hal ini krusial dilakukan guna meminimalkan risiko kecelakaan seiring dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api pada masa mudik mendatang.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap rambu adalah kunci keselamatan bersama. “Kegiatan di JPL 320 Brambanan ini adalah langkah nyata kami mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin. Menerobos palang pintu bukan hanya berbahaya, tapi juga pelanggaran hukum,” jelasnya, Selasa (10/2/2026).
Capaian Keselamatan
Komitmen KAI dalam menekan angka kecelakaan menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, angka kejadian temperan (kecelakaan) di wilayah Daop 6 turun menjadi 13 kejadian dibandingkan 19 kejadian pada 2024. Selain edukasi, KAI juga telah menutup 14 titik perlintasan liar sepanjang tahun lalu untuk memperkuat aspek keamanan.
Aturan dan Sanksi
KAI kembali mengingatkan aturan dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 114, di mana pengguna jalan wajib berhenti dan memastikan kondisi aman sebelum melintas. Bagi pelanggar yang tetap melintas saat sinyal berbunyi atau palang mulai turun, terancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 sesuai Pasal 296.
Sebagai langkah preventif, KAI mengajak masyarakat mempraktikkan slogan “Berteman”: Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, baru Jalan. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, KAI Daop 6 berharap perjalanan mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar (bams)











