Portal Jatim

Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

×

Panduan Mengurus Alih Waris pada Sertipikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

Sebarkan artikel ini

BATANG – Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah telah dimiliki secara turun-temurun dalam suatu keluarga. Ketika diwariskan, perubahan hak milik pada sertipikat perlu diurus secara resmi agar memiliki kekuatan hukum.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah telah diwariskan hanya berdasarkan kesepakatan keluarga, namun sertipikatnya belum dialihwariskan. Padahal, proses peralihan hak karena waris telah diatur secara jelas dalam regulasi pertanahan.

Saat pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memperbarui status kepemilikan guna memperoleh kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Petugas loket di , Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan dimulai dari dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujarnya.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan diatur dalam tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam tentang Pendaftaran Tanah.

Sementara tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam .

Sedikitnya terdapat delapan persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya;
  4. Sertipikat tanah asli;
  5. Surat keterangan waris sesuai ketentuan perundangan;
  6. Akta wasiat notariil (jika ada);
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak;
  8. Bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta serta bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).
Baca Juga:
MoU ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Agraria di Kawasan Hutan

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan peralihan hak di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.

Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama-sama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Bagi sertipikat yang masih berbentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum diterbitkan kembali.

“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” tambah Fiya.

Adapun tarif biaya pengurusan waris dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan Kantah dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi × luas tanah) dibagi 1.000.

Untuk memudahkan akses informasi layanan pertanahan, juga menyediakan aplikasi yang memuat berbagai informasi dan layanan pertanahan.

Dengan memahami prosedur yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mengurus alih waris sertipikat tanah secara tertib dan sesuai ketentuan hukum, sehingga hak atas tanah tetap terlindungi.