PROBOLINGGO – Dugaan penggelapan satu unit mobil kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kendaraan jenis Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi N 1380 MJ dilaporkan hilang setelah dipinjam dan tak kunjung dikembalikan.
Laporan tersebut secara resmi disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu (18/2/2026).
Pemilik kendaraan, Nurkholis, warga Desa Sindet Anyar, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, menjelaskan bahwa mobil awalnya dipinjam oleh seseorang berinisial J. Selanjutnya, pada Jumat, 6 Februari 2026, kendaraan tersebut dipinjam lagi oleh pria berinisial A, warga Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan.
Menurut pengakuan korban, A berjanji hanya akan menggunakan mobil tersebut selama tiga hari. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kendaraan tidak pernah dikembalikan.
“Karena tidak ada itikad baik dan mobil tidak juga dikembalikan, saya memilih menempuh jalur hukum. Nomor WhatsApp terlapor juga sudah tidak aktif saat dihubungi,” ujar Nurkholis.
Merasa dirugikan, Nurkholis akhirnya meminta pendampingan hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut. Kuasa hukumnya, Umar Fauzi, S.H., menegaskan bahwa kedatangannya ke kantor polisi bertujuan untuk mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh A.
“Klien kami melaporkan dugaan penggelapan mobil. Kendaraan dipinjam oleh terlapor, tetapi hingga kini tidak dikembalikan, sehingga kami menempuh jalur hukum melalui SPKT Polres Probolinggo,” jelas Umar Fauzi.
Pihak pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil langkah hukum yang diperlukan agar kendaraan dapat diamankan serta perkara ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku.











