PROBOLINGGO – Kondisi jalan berlubang dan kurangnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, kembali menuai sorotan. Sejumlah titik kerusakan ditemukan di ruas jalan mulai dari utara SMP Krejengan hingga Kantor Desa Sentong.
Aktivis muda asal Desa Krejengan, Noval Yulianto, menyampaikan keprihatinannya atas situasi tersebut. Ia menilai kerusakan jalan dan minimnya penerangan telah membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
“Tadi malam sudah ada yang menjadi korban. Ini harus segera diperbaiki agar tidak terulang lagi. Kasihan pengguna jalan,” ujar Noval.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar keluhan warga, melainkan menyangkut tanggung jawab hukum penyelenggara jalan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam Pasal 24 UU LLAJ, jelas diatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki kerusakan jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara diwajibkan memasang rambu atau tanda peringatan sebagai langkah antisipasi.
Noval menegaskan, kelalaian terhadap kewajiban tersebut memiliki konsekuensi hukum. Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak menjalankan kewajibannya. Ancaman sanksi dapat berupa denda hingga ratusan juta rupiah, bahkan pidana penjara paling lama lima tahun apabila kelalaian tersebut menyebabkan korban jiwa.
Tak hanya soal jalan berlubang, Noval juga menyoroti minimnya fasilitas penerangan di sepanjang jalur tersebut. Ia menilai PJU merupakan bagian penting dari infrastruktur keselamatan.
“Penerangan Jalan Umum bukan sekadar pelengkap malam hari. Ini menyangkut keselamatan, keamanan, bahkan aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 25 UU LLAJ mengatur setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan keselamatan, termasuk rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta penerangan yang memadai.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan, khususnya pada malam hari.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera menindaklanjuti aduan masyarakat,” ujarnya singkat.
Warga berharap tindak lanjut tersebut benar-benar diwujudkan dalam bentuk perbaikan nyata. Sebab, infrastruktur jalan yang aman dan layak bukan hanya kebutuhan, melainkan hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah daerah.











