PROBOLINGGO — Aparat Polres Probolinggo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang wisatawan mancanegara asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo.
Korban berinisial MKJ (54) kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berkunjung ke Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026. Total kerugian ditaksir mencapai Rp108.368.200.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan peristiwa itu terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro yang berbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.
“Pelaku merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, lalu mengambil barang-barang di dalam kendaraan,” ujar AKBP Latif dalam konferensi pers di lobi Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berlibur. Setelah mengunjungi sejumlah lokasi wisata dan bermalam di Probolinggo, mereka berangkat ke Bromo pada dini hari menggunakan kendaraan Hiace.
Sesampainya di Pendopo Agung Ngadisari, rombongan berganti kendaraan ke Jeep untuk melanjutkan perjalanan ke kawasan lautan pasir Bromo. Seluruh tas dan koper korban ditinggalkan di dalam Hiace.
Sekitar pukul 11.30 WIB, usai kembali dari wisata, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan kendaraan dalam kondisi rusak. Pintu mobil juga tidak lagi terkunci. Setelah dicek, tiga tas dan tiga koper beserta isinya telah raib.
Korban selanjutnya melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah AR (34) yang diduga sebagai eksekutor, ES (46) yang disebut sebagai otak aksi, serta NF (45) yang mengetahui perencanaan sekaligus membantu menghilangkan barang bukti.
AR ditangkap pada 21 Februari 2026 di rumahnya di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari pemeriksaan, ia mengaku menjalankan aksi atas perintah ES. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan ES bersama istrinya, NF, di kediamannya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit Toyota Avanza Veloz yang dipakai saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang ke sungai.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan destinasi wisata, terutama kawasan internasional seperti Gunung Bromo.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta dalam tindak pidana tersebut.











