PROBOLINGGO – Keberadaan debt collector yang dinilai meresahkan masyarakat menjadi sorotan publik di Kabupaten Probolinggo. Aspirasi tersebut disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (25/2/2026).
RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi I H. Saiful Bahri, S.H., Wakil Ketua Supriatin, S.Pd., Sekretaris Arbaiyah, beserta anggota Komisi I lainnya. Turut hadir Ketua Laskar Jago Probolinggo, Habib Mustofa Assegaf, perwakilan PT Mandiri Utama Finance Cabang Probolinggo, para korban, serta instansi terkait.
Salah satu warga, Hosen Shodiqin asal Pandean, Kecamatan Paiton, mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan yang dialaminya ke Polres Probolinggo sejak tahun 2023. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian hukum yang jelas.
“Saya memiliki bukti BPKB yang cukup kuat, tetapi laporan kami belum mendapatkan tanggapan serius dari pihak kepolisian,” ujarnya dalam forum.
Menanggapi hal tersebut, KBO Reskrim Polres Probolinggo, Hendra T.W., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh pelapor.
Di sisi lain, perwakilan PT Mandiri Utama Finance Cabang Probolinggo menjelaskan bahwa proses penagihan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur. Tahapan dimulai dari pemberitahuan melalui telepon saat terjadi keterlambatan pembayaran, dilanjutkan dengan pengiriman surat peringatan pertama dan terakhir.
Apabila debitur tetap tidak melakukan pembayaran, kuasa hukum perusahaan akan melayangkan surat somasi. Setelah seluruh prosedur tersebut ditempuh dan belum ada penyelesaian, barulah diterbitkan surat tugas penarikan unit.
Penarikan unit, lanjutnya, dapat dilakukan di kantor perusahaan pembiayaan, di kantor mitra resmi yang bekerja sama, atau dengan pendampingan aparat kepolisian setempat.
Perusahaan juga menegaskan bahwa setiap petugas penagihan wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI). Jika ada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa menunjukkan sertifikasi resmi, maka dipastikan yang bersangkutan adalah oknum ilegal dan bukan bagian dari perusahaan.
“Apabila ada yang mengatasnamakan PT Mandiri Utama Finance tanpa identitas dan sertifikasi yang jelas, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Sementara itu, Habib Mustofa Assegaf menyampaikan sejumlah poin penting dalam audiensi tersebut, antara lain menyuarakan aspirasi masyarakat secara proporsional, meminta kejelasan legalitas operasional debt collector, memastikan proses penagihan sesuai ketentuan hukum, serta mendorong perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ia juga meminta agar pihak leasing dan aparat kepolisian hadir aktif dalam setiap persoalan yang muncul agar tidak terjadi tindakan sepihak yang merugikan warga.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menertibkan praktik penagihan di Kabupaten Probolinggo agar berjalan sesuai aturan dan tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.











