PURWOKERTO – Praktik prostitusi online di sebuah hotel kawasan Jalan Sultan Agung, Purwokerto Selatan, digulung aparat Satres PPA-PPO Polresta Banyumas, Kamis (26/2/2026) dini hari.
Penggerebekan dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026 setelah polisi menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas keluar-masuk tamu di salah satu kamar.
Saat digerebek, kamar 116 diduga menjadi lokasi transaksi. Seorang pria berinisial JH (35) diamankan dan diduga berperan sebagai muncikari yang menawarkan jasa pekerja seks komersial melalui aplikasi percakapan online.
Chat, Transfer, Eksekusi
Modusnya, tersangka memasarkan perempuan melalui pesan daring. Setelah terjadi kesepakatan harga, pelanggan datang ke hotel untuk melakukan transaksi.
Dari lokasi, polisi menyita uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, tiga unit ponsel berisi percakapan pemesanan, serta dokumen pembayaran hotel.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, menegaskan pihaknya akan terus memburu praktik penyakit masyarakat, terutama selama Ramadan.
“Tindakan tegas akan kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, JH terancam dijerat Pasal 420 juncto Pasal 421 KUHP Tahun 2023 tentang perantara prostitusi. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (trs)











