KOTA MALANG — Dugaan pelanggaran perizinan menyeret PT Pesta Pora Abadi Kitchen 2 ke ranah hukum. Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Malang itu dilaporkan ke Polres Malang oleh Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), Rabu (04/03/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan belum lengkapnya sejumlah perizinan meski perusahaan disebut telah beroperasi sejak 2021 hingga kini memasuki tahun kelima.
Ketua Tim Hukum AMMPERA, Muhamad Husni, membenarkan langkah hukum yang ditempuh pihaknya. Ia menyatakan, laporan dibuat berdasarkan hasil investigasi internal organisasi.
“Pelaporan kami berdasarkan hasil investigasi teman-teman dari AMMPERA dan didapati PT Pesta Pora Abadi Kitchen 2 belum melengkapi izin tapi sudah beroperasi. Bahkan ini memasuki tahun kelima,” ujarnya.
Husni memaparkan, sejumlah dokumen perizinan yang diduga belum dipenuhi antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin pengeboran air tanah, serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Yang saya sebutkan di atas harus mutlak dimiliki sebuah perusahaan sedang dan besar sebagai syarat bisa beroperasi,” tegasnya.
Menurutnya, pelaporan ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan upaya mendorong penegakan hukum yang adil terhadap seluruh pelaku usaha. Ia menilai setiap korporasi memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan.
“Negara harus hadir dan berikan sanksi tegas terhadap perusahaan dan pelaku usaha yang nyata-nyata melanggar ketentuan dan hukum tanpa pandang bulu. Lindungi kepentingan umum dan supremasi hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Husni menyebut dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 26A dan 27 terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2014 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2025.
Tak hanya persoalan perizinan, AMMPERA juga mengungkap temuan lain terkait dugaan pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Hal tersebut, menurut Husni, turut menjadi perhatian dalam laporan yang diajukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait laporan tersebut.











