MAMUJU – Polemik keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025 bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mamuju semakin menjadi sorotan. Hingga kini, sekitar 700 guru PPPK dilaporkan belum menerima hak mereka, meskipun anggaran disebut sudah tersedia.
Situasi tersebut memicu reaksi keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju. Organisasi mahasiswa itu mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju agar segera menyelesaikan persoalan tersebut tanpa penundaan yang berlarut-larut.
Ketua PMII Cabang Mamuju, Muhlis, menilai keterlambatan tersebut mencerminkan lemahnya pengelolaan administrasi di lingkungan birokrasi daerah. Menurutnya, jika terbukti ada unsur maladministrasi, maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi tegas.
“Ini menyangkut hak 700 guru yang telah mengabdikan diri mendidik generasi bangsa. Tidak boleh ada pembiaran. Jika benar terjadi maladministrasi, pejabat yang bertanggung jawab harus dicopot dan diproses sesuai hukum,” tegas Muhlis, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat membenarkan telah menerima laporan terkait keterlambatan pembayaran tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Fajar Sidiq, menjelaskan bahwa secara anggaran dana THR dan Gaji ke-13 sebenarnya telah tersedia di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju. Namun, proses pencairannya tersendat karena persoalan administratif dan koordinasi antar instansi.
“Anggarannya ada. Kendala utama justru terletak pada aspek administrasi dan koordinasi antara Disdikpora dengan BPKAD,” jelas Fajar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas manajemen birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju. Apalagi, keterlambatan pembayaran terjadi di tengah kebutuhan ekonomi para guru yang meningkat menjelang hari raya serta persiapan tahun ajaran baru.
PMII Cabang Mamuju pun meminta Ombudsman RI Sulbar melakukan penelusuran lebih mendalam agar tidak ada praktik maladministrasi yang merugikan para tenaga pendidik.
Selain itu, mereka juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap bidang yang menangani pendidikan dasar, khususnya jenjang SD dan SMP di Disdikpora Kabupaten Mamuju.
“Persoalan ini bukan sekadar soal prosedur administrasi. Ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan guru serta keseriusan daerah dalam membangun sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Muhlis menambahkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Disdikpora Kabupaten Mamuju belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti keterlambatan pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ratusan guru PPPK tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.











