Berita

Tips Aman Jual Beli Tanah, Simak Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Redaksi
×

Tips Aman Jual Beli Tanah, Simak Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Proses jual beli tanah tidak cukup hanya dengan kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Seluruh tahapan administrasi dan legalitas wajib dipenuhi agar transaksi berjalan aman serta tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat agar memastikan status tanah sejak awal sebelum melakukan transaksi.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).

Secara umum, tahapan jual beli tanah diawali dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait objek tanah, harga, hingga syarat transaksi. Pada tahap awal ini, pembeli perlu memeriksa legalitas tanah, kelengkapan dokumen, serta memastikan tanah tidak dalam status sengketa.

Dari pihak pembeli, sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kewajiban pembayaran BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Sementara penjual wajib menyiapkan sertipikat tanah asli, identitas diri berupa KTP, KK, dan NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan bagi yang telah menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah seluruh syarat lengkap, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahapan ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan data pada sertipikat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kesepakatan kedua belah pihak kemudian dituangkan ke dalam AJB sebagai dasar hukum peralihan hak atas tanah.

Baca Juga:
Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Ramadan, Warga Jakarta Barat Manfaatkan PELATARAN

Usai AJB ditandatangani, pembeli wajib mengurus proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan setempat. Tahapan ini penting agar kepemilikan tanah tercatat resmi atas nama pemilik baru dalam administrasi pertanahan.

Dalam pengajuan balik nama, pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen seperti formulir permohonan bermaterai, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas, sertipikat tanah asli, AJB dari PPAT, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya administrasi lainnya.

Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi layanan pertanahan, ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat persyaratan peralihan hak jual beli hingga simulasi biaya layanan berdasarkan nilai dan luas tanah.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh pendampingan terkait layanan pertanahan. (*)