Portal Jatim

Webinar Nasional ATR/BPN Bahas Pengadaan Barang dan Jasa, Sekjen Tekankan Prinsip Transparansi

Redaksi
×

Webinar Nasional ATR/BPN Bahas Pengadaan Barang dan Jasa, Sekjen Tekankan Prinsip Transparansi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar webinar nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (5/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman para pejabat di lingkungan ATR/BPN mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional serta sesuai prinsip akuntabilitas.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan yang hadir sebagai pembicara kunci menegaskan bahwa transparansi merupakan prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menekankan bahwa seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap satuan kerja (Satker) harus menjalankan tanggung jawab secara profesional dalam mengelola anggaran negara.

“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya kita harus memegang prinsip transparansi ketika diamanahkan untuk mengelola setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kita perlu bertanggung jawab dengan benar dan menghindari konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Menurutnya, pemahaman mengenai transparansi harus menjadi dasar bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya bagi mereka yang akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Untuk meningkatkan profesionalitas sekaligus akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, ia juga mendorong para pejabat terkait untuk terus meningkatkan kompetensi melalui program sertifikasi.

Program sertifikasi tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Swakelola juga perlu memahami prinsip transparansi dengan baik agar pelaksanaan pekerjaan lebih akuntabel dan efisien. Pengadaan barang/jasa memerlukan integrasi yang baik antara penyedia dan swakelola. Karena itu, sertifikasi ini penting untuk memperkuat pemahaman tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menilai kegiatan sosialisasi ini penting sebagai penguatan kapasitas bagi para PPK dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:
Sri Sultan Dukung KKN Pertanahan ATR/BPN, Tegaskan Tata Kelola Lahir dari Kolaborasi

Ia menyebutkan bahwa webinar ini menjadi dorongan bagi para PPK untuk memperoleh sertifikasi kompetensi yang menjadi pedoman utama dalam melaksanakan fungsi mereka sebagai perpanjangan tangan KPA.

“Sebagai pemegang amanah, kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA dalam memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan adanya sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya,” kata Awaludin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikasi tersebut terbagi dalam beberapa klasifikasi sesuai tingkat kompleksitas pekerjaan.

Sertifikasi A diperuntukkan bagi pengadaan dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi, sementara sertifikasi B berlaku untuk pekerjaan yang memiliki persyaratan khusus. Adapun sertifikasi C merupakan standar minimal yang wajib dimiliki oleh seorang PPK.

Sertifikasi C sendiri merupakan bentuk pelatihan sekaligus pengakuan kompetensi resmi bagi pejabat yang menangani pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan kategori pekerjaan sederhana, rutin, atau berulang.

Webinar nasional ini diikuti oleh para Kuasa Pengguna Anggaran dari berbagai satuan kerja ATR/BPN di seluruh Indonesia. Tercatat sebanyak 820 peserta mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Pada akhir kegiatan, panitia juga mengadakan sesi kuis interaktif untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan selama webinar berlangsung.