Berita

Buron Dua Pekan, Bos Sindikat Curanmor CRF Lintas Provinsi Ditangkap di Sulawesi Utara

Redaksi
×

Buron Dua Pekan, Bos Sindikat Curanmor CRF Lintas Provinsi Ditangkap di Sulawesi Utara

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Pelarian otak sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi akhirnya berakhir. Tim Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polresta Mamuju berhasil menangkap buronan berinisial ICH (27) di Kota Mobago, Sulawesi Utara, setelah pengejaran intensif selama sekitar 15 hari.

ICH diketahui sebagai aktor utama dalam jaringan pencurian sepeda motor Honda Trail CRF yang beraksi di sejumlah wilayah di Sulawesi Barat hingga Sulawesi Tengah.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan bahwa pengejaran terhadap tersangka telah dilakukan sejak Februari 2026. Polisi terus memantau pergerakan pelaku yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari penangkapan.

“Pelaku utama di 12 TKP curanmor berhasil kami petakan pelariannya. Ia bergerak dari Mamuju menuju Sulawesi Tengah melalui Pasangkayu, lalu dari Palu bergeser ke Gorontalo hingga akhirnya terlacak di Sulawesi Utara. Kurang lebih 15 hari kami melakukan pengejaran,” ungkap Ferdyan dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Mamuju, Selasa (10/3/2026).

Dalam proses pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan tambahan 12 barang bukti kendaraan hasil curian di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Secara keseluruhan, aparat kepolisian mencatat terdapat 19 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Mamuju dan 6 TKP di Kabupaten Morowali. Dari jaringan tersebut, total 27 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Komplotan ini diketahui menjalankan aksinya dengan menyasar berbagai lokasi seperti kompleks perumahan, kawasan pertokoan, hingga lingkungan sekolah. Untuk membobol kendaraan, para pelaku menggunakan kunci leter T.

“Sebanyak 12 unit kendaraan berhasil kami amankan kembali dari masyarakat yang membeli. Kendaraan tersebut tidak hanya berasal dari TKP di Sulbar, tetapi sebagian juga berasal dari Morowali di Sulawesi Tengah,” jelas Ferdyan.

Ia menegaskan bahwa ICH berperan sebagai pengendali utama jaringan curanmor tersebut yang beroperasi di beberapa provinsi.

Baca Juga:
Mafia BBM Subsidi Terbongkar di Mamuju, Polisi Sita Kendaraan Modifikasi Angkut 1 Ton Solar

“Pelaku ini bukan hanya beroperasi secara lokal, tetapi lintas provinsi. Ia merupakan otak dari jaringan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Januari 2026, polisi telah lebih dulu menangkap tiga anggota komplotan yang merupakan residivis, masing-masing berinisial YF (35), AS (23), dan KF (32).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan aksi pencurian dengan motif ekonomi. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual ke daerah pelosok atau luar kota dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran.

“Harga yang mereka tawarkan kepada pembeli berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta per unit,” kata Ferdyan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbantuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.