Portal Jateng

Diduga Rangkap Jabatan, Inspektorat Purworejo Tindaklanjuti Laporan Warga Desa Bendungan

Portal Indonesia
×

Diduga Rangkap Jabatan, Inspektorat Purworejo Tindaklanjuti Laporan Warga Desa Bendungan

Sebarkan artikel ini

 

PURWOREJO — Inspektorat Kabupaten Purworejo menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Tim dari Inspektorat mendatangi balai Desa Bendungan pada Selasa (10/3/2026) untuk melakukan klarifikasi bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintah desa.

Laporan warga menyebutkan adanya perangkat desa berinisial AMT yang diduga merangkap dua jabatan sekaligus, yakni sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan

Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) di Pemerintah Desa Bendungan.
Berdasarkan keterangan warga yang hadir dalam pertemuan tersebut, arsip dari Kecamatan Grabag mencatat AMT masih berstatus anggota BPD dengan masa jabatan periode 2012–2018 yang kemudian diperpanjang hingga 2024, serta mendapat tambahan masa perpanjangan dua tahun sampai 2026.

Namun di sisi lain, AMT disebut telah menjabat sebagai Kasi Kesra Pemerintah Desa Bendungan sejak 2019 hingga sekarang.

Warga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan rangkap jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu warga berinisial AD mengatakan masyarakat melaporkan persoalan tersebut agar ada pemeriksaan dan penegakan aturan secara jelas.

“Dengan adanya dugaan SK ganda di Pemerintah Desa Bendungan ini, kami menilai administrasi pemerintahan desa menjadi tidak tertib. Masyarakat akan terus mengawasi dan mengawal proses tindak lanjutnya,” kata AD.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Purworejo segera mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan tersebut. (Fzi)