EMPAT LAWANG – Upaya pelarian seorang pria yang diduga mencuri material bangunan milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akhirnya terhenti di tangan polisi. Pelaku berhasil diringkus saat berada di dalam bus antarkota yang tengah menuju Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Tersangka berinisial A.S. (36), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang setelah dilakukan koordinasi lintas wilayah dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun, Jambi.
Penangkapan berlangsung ketika tersangka berada di dalam Bus Handoyo yang sedang melaju menuju Sarolangun. Polisi menghentikan kendaraan tersebut setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku.
Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil sejumlah material bangunan yang merupakan aset milik pemerintah daerah.
Material yang dilaporkan hilang antara lain plat besi, baja, besi penyangga, tangga, serta kabel listrik yang tersimpan di lingkungan kantor pemerintah setempat.
Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh D.P.P. (32), seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Kasubdit Pemanfaatan dan Pengamanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang.
Laporan resmi kemudian tercatat dengan nomor LP/B-90/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah berada dalam perjalanan menuju Sarolangun menggunakan bus antarkota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Pidana Umum Polres Empat Lawang IPDA Mohd. Yulius Saputra, S.H., C.PHR. segera berkoordinasi dengan jajaran Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk menghentikan bus yang ditumpangi tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan sebelum akhirnya dijemput oleh tim opsnal Polres Empat Lawang untuk dibawa kembali ke wilayah hukum setempat.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba merugikan aset negara.
“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi aset negara dari segala bentuk tindak kriminal. Siapa pun yang mencoba merusak atau mengambil aset pemerintah akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada personel Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang dinilai bergerak cepat sehingga tersangka dapat diamankan meskipun sempat berusaha melarikan diri ke luar provinsi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut tidak lepas dari koordinasi cepat antar satuan kepolisian di wilayah berbeda.
“Polda Sumsel dan jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri. Koordinasi lintas wilayah yang cepat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap pelaku kini terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.











