Portal Sumsel

Modus Tanya Alamat Masjid, Predator Anak di Sako Palembang Kini Hadapi Persidangan

Redaksi
×

Modus Tanya Alamat Masjid, Predator Anak di Sako Palembang Kini Hadapi Persidangan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Aksi bejat seorang pemuda berinisial M.H.A. (25) yang menyasar anak di bawah umur di kawasan Sako, Palembang, akhirnya memasuki babak baru. Kasus dugaan pencabulan ini telah resmi bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Palembang setelah penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan melimpahkan seluruh berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Peristiwa pilu tersebut bermula pada Minggu sore, 12 Oktober 2025. Korban berinisial K.H. yang baru berusia 10 tahun sedang berjalan kaki menuju sebuah minimarket. Di tengah perjalanan, tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX mendekati korban dengan dalih mencari lokasi masjid.

Modus licik pun dilancarkan. M.H.A. membujuk korban untuk naik ke atas motornya dengan alasan meminta bantuan menunjukkan arah jalan. Alih-alih menuju tempat ibadah, pelaku justru membawa korban ke lokasi sepi dan melakukan tindakan asusila sebelum akhirnya menelantarkan korban di tempat berbeda.

Korban yang trauma pulang dengan tangisan histeris, lalu menceritakan kejadian kelam tersebut kepada orang tuanya. Keesokan harinya, 13 Oktober 2025, pihak keluarga resmi melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sumsel untuk diproses secara hukum.

Tim penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Upaya pengejaran membuahkan hasil pada 24 Oktober 2025, tepat 12 hari pasca-laporan diterima, petugas berhasil meringkus M.H.A. tanpa perlawanan. Di hadapan penyidik, pemuda tersebut mengakui seluruh perbuatannya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan guna memperkuat dakwaan, mulai dari unit sepeda motor yang digunakan, helm, hingga pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian berlangsung.

Tersangka kini terancam hukuman berat. Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, M.H.A. diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang mencapai angka Rp5 miliar.

Baca Juga:
Polda Sumsel Tangkap 2 Mahasiswa Promosikan Judol Kamboja

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan rasa keadilan bagi korban,” ujar Kombes Pol Nandang secara lugas.

Kini, nasib M.H.A. berada di tangan majelis hakim. Polda Sumsel memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga muncul putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap demi menjamin keadilan yang seutuhnya bagi korban dan keluarga.