JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Upaya ini menjadi bagian strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa hingga Maret 2026, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Selanjutnya, pemerintah menargetkan penyusunan peta LSD di 17 provinsi tambahan pada kuartal II tahun 2026.
“Targetnya pada triwulan kedua ini peta luasan LSD di 17 provinsi tersebut sudah selesai, dengan batas waktu sekitar 15 Juni 2026,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya, dari hasil pengolahan data dan overlay berbagai peta tematik, luas usulan LSD di 12 provinsi mencapai sekitar 2,73 juta hektare. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.
Adapun provinsi yang telah masuk dalam tahap awal penetapan meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Untuk perluasan ke 17 provinsi lainnya, pemerintah akan menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif. Tahapan awal dilakukan melalui verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) berbasis citra satelit, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah.
“Kami akan memaksimalkan proses verifikasi data menggunakan citra satelit, lalu dikoreksi bersama kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Proses ini ditargetkan rampung secara bertahap hingga akhir Mei 2026, sebelum akhirnya disinkronkan lintas sektor. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan diharapkan sudah final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/BPN pada pertengahan Juni 2026.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pemutakhiran data melalui integrasi berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data sekaligus menghindari potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Cleansing data ini penting agar kita mendapatkan basis data yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, dukungan lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor krusial. Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
“Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan agar penyusunan data di 17 provinsi dengan luas sekitar 7,44 juta hektare ini dapat selesai tepat waktu,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Pengendalian Hak Tanah dan Alih Fungsi Lahan Andi Renald, serta Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.
Dengan percepatan ini, pemerintah berharap pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian nasional.











