Portal Jatim

Penganiayaan Pemilik Kos di Kedungkandang Malang, Dua Orang Diamankan Polisi

Redaksi
×

Penganiayaan Pemilik Kos di Kedungkandang Malang, Dua Orang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian bersama tim medis saat melakukan penanganan di lokasi kejadian penganiayaan, Rabu (01/04/2026).

KOTA MALANG — Warga Jalan Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dikejutkan dengan insiden penganiayaan yang menimpa seorang pemilik rumah kos berinisial MF pada Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula dari teguran yang disampaikan MF kepada salah satu penghuni kos berinisial MLM, warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Teguran itu diberikan setelah MLM diketahui menerima tamu laki-laki sejak Selasa malam.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, menjelaskan bahwa pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, MF meminta MLM untuk menghubungi orang tuanya guna membicarakan perilakunya.

“Pemilik kos meminta agar yang bersangkutan memanggil orang tuanya agar dapat mengetahui kondisi dan situasi yang terjadi,” ujar Kompol Roichan.

Namun, alih-alih menghubungi orang tua lebih dahulu, MLM justru mengontak rekan kerjanya. Beberapa jam kemudian, datang kakak MLM berinisial ML bersama ayah mereka ke lokasi kos.

Situasi memanas sekitar pukul 14.00 WIB saat terjadi adu mulut antara ayah MLM dan MF. Dalam pertengkaran tersebut, ML diduga tersulut emosi hingga mengeluarkan senjata tajam yang telah dibawanya dari rumah.

“Pelaku kemudian menyerang korban secara membabi buta menggunakan pisau,” ungkap Kapolsek.

Akibat serangan itu, MF mengalami luka serius berupa sobekan di bagian kepala, punggung, dan perut. Korban segera dilarikan ke RS Saiful Anwar Kota Malang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Selain korban utama, ML dan MLM juga mengalami luka saat berusaha melerai kejadian tersebut.

Pihak kepolisian telah mengamankan ML beserta ayahnya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ML telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Junaedi)

Baca Juga:
Tusuk Petugas Keamanan hingga Tewas, Residivis Pencuri Material Bangunan Dibekuk Polresta Malang Kota