JAKARTA – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin terbuka bagi masyarakat. Langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Melalui Kantor Pertanahan (Kantah), proses pendaftaran tanah dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini menjadi bukti sah sebagai subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.
Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen tersebut bisa berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan.
Meski demikian, dokumen-dokumen tersebut bukan lagi bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan digunakan sebagai dasar penelitian dalam proses penetapan hak.
Dalam kondisi tertentu, khususnya jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga harus melengkapi dokumen perpajakan. Di antaranya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Apabila bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian kepemilikan masih dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dengan itikad baik. Proses ini harus diperkuat dengan keterangan saksi yang dapat dipercaya.
Tahapan berikutnya adalah pengumpulan data fisik, termasuk pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.
Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas tanah, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah seluruh tahapan, baik data fisik maupun yuridis, dinyatakan lengkap dan valid, Kantor Pertanahan akan mencatatnya dalam buku tanah serta menerbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Terkait biaya, seluruh pungutan dalam proses ini mengacu pada skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Untuk memudahkan, masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 dan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat iOS maupun Android.
Guna mempercepat pelayanan, Kantor Pertanahan juga menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat secara mandiri. Dengan memenuhi seluruh persyaratan, proses sertipikasi diharapkan berjalan lancar dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik tanah.











