TANGERANG — Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat. Dengan mendatangi langsung Kantor Pertanahan, warga dapat memahami prosedur, melengkapi persyaratan, serta mengetahui estimasi waktu layanan secara terbuka. Cara ini sekaligus dinilai lebih aman karena terhindar dari praktik perantara atau calo.
Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya sempat menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus perbaikan nama dalam sertipikat tanahnya. Namun, alih-alih selesai, prosesnya justru terhambat tanpa kejelasan.
“Saya sempat mengurus lewat kuasa, tapi tidak selesai sejak tahun lalu. Akhirnya saya datang sendiri ke Kantor Pertanahan. Ternyata cukup membawa KTP dan KK, lalu mengikuti alur di loket,” ujar Zakia saat ditemui.
Awalnya, ia mengira proses pengurusan akan rumit dan berbelit. Kekhawatiran tersebut muncul karena belum pernah mengurus secara langsung. Namun, setelah datang ke kantor pelayanan, persepsinya berubah.
“Saya sempat cemas karena belum pernah mengurus sendiri. Tapi ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Tempatnya nyaman, petugasnya komunikatif, dan sejak awal sudah diarahkan,” katanya.
Melalui konsultasi di loket layanan, Zakia mengaku mendapatkan penjelasan yang jelas terkait proses perbaikan data sertipikat. Bahkan, seluruh informasi yang dibutuhkan diperoleh hanya dalam satu kali kunjungan.
Hal serupa juga dialami Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena ingin menghindari biaya tambahan dari jasa perantara.
“Ini tanah milik saya sendiri, jadi tidak perlu menggunakan calo. Informasi yang diberikan juga jelas, mulai dari tahapan hingga pembayaran. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik diurus sendiri,” tutur Febri.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain pelayanan pada hari kerja, kini juga tersedia program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).
Layanan ini dibuka setiap Sabtu dan Minggu, sehingga memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja untuk tetap mengurus dokumen pertanahan secara langsung.
Caption foto:
Warga mengurus sertipikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan pendampingan petugas loket.











