PROBOLINGGO – Operasional mobil dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan publik. Sejumlah kendaraan dilaporkan diduga menggunakan plat nomor mati serta tidak dilengkapi dokumen resmi, Rabu (8/4/2026).
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dinilai melanggar aturan lalu lintas dan standar operasional kendaraan. Selain penggunaan plat mati, kendaraan operasional dapur MBG juga disinyalir tidak memiliki kelengkapan surat seperti STNK.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Safiq Jundhira Z., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut.
“Jika memang menyalahi aturan, maka pasti akan dilakukan penindakan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menekankan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator SPPG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu Handoko, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurutnya, teguran akan diberikan kepada pengelola dapur MBG yang tidak mematuhi aturan.
“Baik, akan kami tegur terkait hal ini,” singkatnya.











