PAGAR ALAM — Penyidikan perkara dugaan akses ilegal sistem elektronik yang ditangani Polres Pagar Alam resmi dihentikan. Tersangka berinisial RA (24) dinyatakan bebas setelah proses hukum menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur pidana secara cukup bukti.
Keputusan penghentian penyidikan tersebut diperkuat melalui penetapan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor 1/Pen.Pid/2026/PN Pga tertanggal 10 April 2026. Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 8 April 2026, setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel pada 17 Januari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan akses tanpa izin terhadap perangkat elektronik milik pelapor berinisial UB, yang terjadi pada 23 Oktober 2025 di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam.
Dalam proses penyidikan, RA diduga membuka telepon genggam milik pelapor dan mengakses data di dalamnya tanpa izin. Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti berupa tiga unit ponsel, hingga uji forensik oleh laboratorium kepolisian.
Gelar perkara dilakukan secara berjenjang, baik di tingkat Polres maupun Polda. Pada tahap akhir, hasil gelar perkara di tingkat Polda Sumatera Selatan menyimpulkan bahwa alat bukti yang tersedia belum memenuhi syarat untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Kapolres Pagar Alam, Januar Kencana Setia Persada, menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat kami tangani secara serius. Namun apabila dalam proses penyidikan tidak ditemukan cukup bukti untuk memenuhi unsur pidana, maka penghentian penyidikan merupakan langkah yang tepat demi menjunjung keadilan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya. Ia menegaskan bahwa penghentian perkara ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara objektif dan berimbang.
“Kami memastikan setiap proses penyidikan didasarkan pada alat bukti yang sah. Ketika unsur pidana tidak terpenuhi, maka hak tersangka harus dilindungi,” jelasnya.
Polda Sumatera Selatan juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penegakan hukum, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan perangkat elektronik.
Dengan terbitnya penetapan pengadilan tersebut, status tersangka RA resmi dicabut dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari penahanan.











